Arnita Gadis Mualaf Itu Akhirnya Bisa Kembali Kuliah
Hasil mediasi antara Ombudsman dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) bersama dengan Pemerintah Kabupaten simalungun akhirnya membuahkan hasil manis. Arnita Rodelina Turnip, mahasiswa IPB yang dikabarkan dicabut beasiswanya gara-gara menjadi mualaf, akhirnya bisa kembali berkuliah.
"Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak," kata Rektor IPB Dr Arif Satria dalam keterangan tertulis.
Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar 55 juta rupiah. Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita, sekaligus biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikannya Parsaulian Sinaga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tersebut sampai tuntas. Tentunya hingga Arnita tamat dan lulus di IPB.
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih serta Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar berjuang agar kasus ini selesai.
Alamsyah menjelaskan, pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun itu merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai penerima BUD Pemkab Simalungun.
"Meskipun sebelumnya, secara informal IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman soal keaktifan Arnita sebagai mahasiswa IPB," kata Alamsyah.
Setelah mendapat klarifikasi secara langsung dari IPB tentang keaktifan status Arnita, pertemuan tiga pihak itu juga membahas berbagai hal terkait kepastian kelanjutan studi Arnita di IPB hingga selesai.
Ombudsman RI juga akan menerbitkan rekomendasi yang menjadi landasan bagi Pemkab Simalungun dalam menyikapi berbagai hambatan administratif untuk melanjutkan pembiayaan studi Arnita sampai tamat.
Setelah pertemuan dengan IPB dan Pemkab Simalungun, selanjutnya akan dilakukan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa 7 Agustus. LAHP Ombudsman itu akan diserahkan kepada Pemkab Simalungun diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun Parsaulian Sinaga. (amr)
Advertisement