Armuji Terharu
Namanya dipilih oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan untuk menjadi calon Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Eri Cahyadi, Armuji menangis haru.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Megawati, DPD PDIP Jatim, dan DPC PDIP Surabaya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pak Eri dan saya di Pilkada Surabaya 2020," kata Armuji sambil menangis haru di Surabaya, Rabu.
Selain itu, Armuji juga tidak lupa dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah membantunya selama ini hingga akhirnya rekomendasi bakal cawali dan cawawali Surabaya dari PDIP turun.
"Bu Risma juga mengajari saya untuk tegak lurus untuk kepentingan warga Surabaya," ujar mantan Ketua DPRD Surabaya ini.
Untuk itu, lanjut dia, Armuji bersama Eri Cahyadi yang merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya bertekad untuk meneruskan apa yang sudah berhasil dilakukan Wali Kota Surabaya selama ini.
Armuji mengaku berada di kediamannya di Panjaringan Sari, Surabaya, pada saat Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan Puan Maharani membacakan surat keputusan rekomendasi secara virtual.
"Saya melihat siaran langsung dari DPP di rumah bersama keluarga, istri dan anak-anak," katanya.
Sebenarnya, Armuji yang kini jadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, tanggal 4 Juli lalu menggelar konferensi pers untuk menyatakan mundur dari pencalonan Pilkada Surabaya, baik sebagai calon wali kota maupun wakilnya.
Salah satu alasannya, kata Armuji ketika itu, dirinya ingin memberikan kesempatan bagi beberapa pengurus DPC yang ingin maju, tetapi tidak mau mendaftar. Tidak disebut siapa yang dimaksud, tetapi diduga adalah Whisnu Sakti Buana, yang tidak ikut pendaftaran calon ke PDI Perjuangan Surabaya.
Sebagai calon wakil wali kota yang diusung PDI Perjuangan, maka nantinya kalau secara resmi sudah ditetapkan oleh KPUD Surabaya, Armuji harus meninggalkan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 7 Ayat (2) Huruf s yang menyebutkan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. KPUD menetapkan paslon secara resmi pada 23 September 2020. (ant/nis)