Armor Toreador Tersangka KDRT Cut Intan Nabila Sejak 2020
Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahy Anggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan," jelasnya saat konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.
"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas AKBP Rio.
Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut, Armor Toreador dihadirkan dengan tangan diborgol dan berseragam tahanan oranye. Armor Toreador hanya tertunduk lesu selama konferensi pers berlangsung.
“Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun yang jelas saya mengaku bersalah. Saya siap menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar Armor.
Advertisement