Armada PT Imasco Asiatic dimungkinkan Kembali Beroperasi pada Malam Hari
Setelah hampir satu bulan tidak beroperasi, truk pengangkut meterial semen PT Imasco Asiatic akhirnya berpeluang beroperasi kembali. Kemungkinan itu muncul pasca rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi C DPRD Jember, pada Senin, 10 Februari 2025.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, pasca muncul kesimpulan rapat pada tanggal 13 Januari 2025, muncul gerakan pro dan kontra dalam masyarakat. Sebagian menyatakan sepakat atas adanya pembatasan angkutan di sepanjang jalur Rambipuji-Puger dan Jombang-Puger. Mereka sepakat dengan alasan keamanan lalu lintas.
Sedangkan masyarakat lainnya ada yang menyatakan menolak. Masyarakat menolak dengan berbagai alasan, selain karena UMKM yang sepi pembeli hingga para sopir dump truk yang tidak dapat bekerja.
Atas kondisi tersebut Komisi C DPRD Jember kemudian mengundang Dishub Jember, Dishub Jatim, PU Bina Marga Jember, PU Bina Marga Jatim, Poles Jember, dan PT Imasco Asiatic.
"Pasca muncul kesimpulan rapat yang digelar pada tanggal 13 Januari 2025, kamu banyak menerima surat dari masyarakat. Karena itu, hari ini kami mengundang Dishub Jember, Dishub Jatim, PU Bina Marga Jember, PU Bina Marga Jatim, Poles Jember, dan PT Imasco Asiatic untuk membahas persoalan tersebut," katanya, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut akhirnya diperoleh kesimpulan yang dimungkinkan menjadi solusi. Kesimpulan dalam rapat tersebut memungkinkan armada pengangkut material PT Imasco Asiatic kembali beroperasi pada malam hari.
Pemilihan waktu tersebut disesuaikan tingkat kepadatan lalu lintas. Berdasarkan pengamatan dari Satlantas Polres Jember, lalu lintas di jalan Rambipuji-Puger dan Jombang-Puger terjadi mulai pagi hingga sore.
Sehingga akhirnya forum menyepakati armada dengan berat angkutan 30-36 ton bisa beroperasi pada malam hari mulai Puku 20.00 - 04.00 WIB. Kendati demikian, truk-truk tetap harus mengikuti regulasi yang ada terkait Muatan Sumbu Terberat (MST).
Truk yang diperbolehkan melintas pada jam malam itu harus memiliki kriteria MST 8 ton, lebar kendaraan 2,2 meter, dan tinggi maksimal 3 meter.
Lebih jauh Ardi menjelaskan, kesepakatan dalam forum tersebut tidak serta merta bisa langsung diterapkan. Komisi C DPRD Jember masih perlu menyampaikan kesimpulan tersebut kepada pimpinan DPRD Jember.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD Jember akan menggelar forum bersama dengan melibatkan sejumlah instansi dan masyarakat yang pro maupun kontra.
"Tentunya kami akan menyampaikan hasil musyawarah ini kepada pimpinan. Nanti pimpinan akan menggelar FGD dengan elemen masyarakat. Kami juga akan mensosialisasikan kesepakatan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Legal Manager PT Imasco Asiatic, Fendy mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada pimpinannya. Fendy berharap kesepakatan hari ini segera diterapkan.
Fendy memastikan PT Imasco Asiatic siap menaati regulasi yang ada. Namun, Fendy berharap regulasi tersebut berlaku untuk semua perusahaan.
Sebab, selama pembatasan diberlakukan, pihaknya masih melihat ada truk yang melanggar kesepakatan tetap melintas.
"Kami berharap regulasi ini berlaku sama, kami, PT Imasco siap menaati regulasi terkait jam malam. Pemberlakuan sama ini penting, karena investasi selalu memerlukan kepastian hukum," pungkasnya.
Advertisement