Arisan Bodong, Esther Kitty Dibayar Rp100 Ribu Sekali Endorse
Selebgram Esther Kitty memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Senin 6 April 2020. Kedatangannya untuk memberikan kesaksian atas pengembangan kasus arisan online bodong.
Tanpa didampingi siapapun, Esther tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 10.00 WIB. Selama tiga jam ia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam kesaksian tersebut, Esther mengaku memang menerima dua kali tawaran endorse langsung dari tersangka melalui akun Instagram @cintaputri021510. Mirisnya, sekali endorse hanya dibayar Rp100 ribu.
“Saya sejak 12 November 2019 dan 16 November 2019. Saya gabung karena dia DM (direct massage) di Instagram. Pas itu dibayar Rp100 ribu aja, saya dua kali jadi dapat Rp200 ribu,” ungkapnya saat ditemui usai pemeriksaan.
Esther mengaku, dirinya tidak pernah mengenal pelaku. Ia hanya menerima endorse yang ditawarkan pelaku. Esther juga tak pernah tahu usaha yang sebenarnya dijalankan oleh tersangka asal Banda Aceh itu. Bahkan, ia pun tak pernah sekalipun mencoba bergabung dengan arisan tersebut.
“Ya karena niat endorse membantu aja jadi murah. Eh, gak tahu jadinya gini,” aku Esther.
Dengan kejadian ini, ia mengaku merasa dirugikan karena nama baiknya tercoreng dan berdampak pada usaha yang ia kembangkan. "Usaha masih jalan tapi nama baik saya tercorang," ucapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari empat orang member yang merasa dirugikan. Keempat member arisan bodong itu sudah menyetor sejumlah uang. Dari empat orang tersebut, tersangka mengambil keuntungan Rp50 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menahan satu orang tersangka yakni seorang wanita bernama Veni Putri Indawari. Wanita 22 tahun ini asal Simeulue, Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membayarkan uang arisan yang harusnya diterima oleh membernya.
"Ada kerugian yang tidak dibayarkan terhadap empat korban. Totalnya sebesar Rp50 juta, dari awal laporan ini baru terungkap," ungkap Trunoyudo di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Advertisement