Aris Budiman Belum Mendapatkan Sanksi dari KPK
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan, saat ini pihaknya belum memberikan sanksi kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman yang berani datang ke Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Aris hadir ke pansus tanpa izin darinya.
Aris memutuskan hadir dalam rapat dengar pendapat umum Pansus Hak Angket terhadap KPK, meski tak diizinkan oleh pimpinan KPK.
Bekas Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu mengaku dirinya membangkang perintah pimpinan KPK. Bahkan dirinya menyebut baru pertama kali membantah atasannya selama bekerja.
"Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sudah menggelar sidang internal untuk menindaklanjuti 'perlawanan' Aris itu. Hasilnya kemudian akan diteruskan ke Pengawasan Internal (PI)," ujar Agus.
Menurut Agus, DPP KPK sifatnya hanya memberi saran kepada PI sesuai hasil sidang. Kemudian, PI yang akan menindaklanjuti ke pimpinan KPK berupa rekomendasi sanksi.
"Jadi DPP hanya menyarankan, PI yang menindaklanjuti, nanti PI yang memberikan masukan pada pimpinan," ujar Agus. (trs)