Aremania Yakin Unsur Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Bisa Terbukti
Aremania bakal mengawal agenda sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya yang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah menyiapkan sebanyak 17 Jaksa Penuntut Umum pada agenda tersebut.
Aremania masih memiliki keyakinan bahwa pada agenda tersebut, unsur pasal pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan dapat terbukti. Meskipun, dalam kasus ini kepolisian menjerat keenam tersangka dengan pasal kelalaian.
"Di sana (agenda persidangan) akan terungkap. Sebenarnya bagaimana, yang memerintahkan siapa, kalau di luar perintah akan jadi masalah baru juga,” ujar Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam agenda tersebut, TGA juga bakal memastikan jika saksi dari pihak penonton ataupun suporter harus dihadirkan dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan.
"Jangan sampai saksi itu dipilah sesuai kepentingan mereka. Dari persidangan itu, kami akan tahu semuanya nanti," katanya.
Anjar menambahkan bahwa pihaknya masih merasa yakin jika unsur pasal pembunuhan dapat terbukti dengan adanya rekaman video amatir dan rekaman CCTV. Sehingga, keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan nanti bisa diuji.
"Kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah, kan ada ancaman tujuh tahun. Itu bisa jadi perkara baru lagi," ujarnya.