Aremania Tuntut Kejaksaan Tolak Berkas Kanjuruhan dari Polda
Seratusan Aremania mengadakan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin 31 Oktober 2022. Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi menolak berkas Kanjuruhan, dari Polda Jatim.
"Iki pertandingan wes mari. Nang lapangan digepuki, melbu tribun ditembak gas air mata, kate metu lawang dikonci (Ini pertandingan sudah selesai, di lapangan (Aremania) dipukuli. Masuk ke tribun ditembak gas air mata, hendak keluar pintu dikunci)," seru Anto Baret di depan peserta aksi, Senin 31 Oktober 2022.
Seratusan Aremania tampak hadir sebagian besar mengenakan baju hitam. Mereka meneriakkan kekesalan dengan memekik kata gas air mata. Pemicu tewasnya 135 orang dari tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Tulung berkas itu dibalekno, karena laporan kita belum ditindaklanjuti (Tolong, berkas itu dikembalikan. Sebab laporan kami belum ditindaklanjuti," lanjut Anto Baret di depan massa.
Korlap aksi, M Anwar dari Sekretariat Bersama Arek-Arek Malang (Sekber Arema), menyebut jika berkas yang diterima Kejaksaan Tinggi dari Polda, bersumber dari laporan Polres Malang.
Di tempat yang sama, ia pun membacakan empat sikap Sekber Arema. Antara lain meminta kejaksaan bersifat adil serta memiliki tanggungjawab moral, dalam mengusut perkara Kanjuruhan.
Kemudian, meminta agar aparat memasukkan Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dalam berkas itu.
"Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim, karena tidak lengkap serta tidak sesuai fakta hukum sebenarnya. Kami menuntut kejaksaan tidak melakukan P21 atas berkas penyidik Polda," seru M Anwar.
Tuntutan selanjutnya meminta kejaksaan mengadili seluruh pihak yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata.
"Aksi ini akan dilakukan menerus. Hari ini di Malang, Besok di Batu, dan lusa di Kepanjen," tandas Anwar.
Advertisement