Aremania Rusak Kantor Arema FC Vonis 9 Bulan, 15 Hari Lagi Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis sembilan bulan kurungan penjara, terhadap delapan orang terdakwa Aremania. Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 160 KUHP, terkait penghasutan bagi terdakwa Ambon Fanda dan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bagi tujuh terdakwa lainnya.
Adapun tujuh terdakwa lainnya yaitu Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia dan Andika Bagus Setiawan.
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arief Kariyadi, Rabu 11 Oktober 2023.
Arief mengatakan bahwa vonis sembilan bulan kurungan penjara bagi terdakwa Aremania tersebut akan dikurangi oleh masa penahanan yang telah dijalani sejak akhir Januari 2023.
“Karena telah menjalani masa penahanan 8 bulan 15 hari, maka tinggal menjalani masa pidana selama 15 hari setelah itu dinyatakan bebas,” tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Muhammad Heryanto mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.
“Untuk hal-hal yang memberatkan adalah menimbulkan kerugian materiil terhadap manajemen Arema FC. Sementara hal-hal yang meringankan adalah bersifat kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan manajemen,” ujarnya.
Sebagai informasi, delapan terdakwa Aremania melakukan penyerangan dan perusakan terhadap kantor dan Official Store Arema FC, Minggu, 29 Januari 2023. Ratusan massa aksi menuntut klub Singo Edan untuk mundur dari kompetisi sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Advertisement