Aremania Menggugat Nilai Tragedi Kanjuruhan Pembunuhan Berencana
Tim Pendampingan Hukum Aremania menggugat menilai bahwa tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan sebanyak 135 korban jiwa sebagai kasus pembunuhan berencana. Maka itu, dalam kasus ini, kepolisian tidak cukup hanya menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian dalam proses pengusutan tragedi tersebut.
“Kelalaian itu dianggap tidak paham dan hanya dilakukan sekali. Tapi kalau kelalaian itu dilakukan berkali-kali dengan maksud menembakkan gas air mata ke tribun penonton. Itu sudah jelas menyalahi prosedur,” ujar Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana pada Kamis 27 Oktober 2022.
Lebih lanjut, kata Djoko, dalam proses pengusutan kasus ini penyidik perlu menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana serta secara sengaja merampas nyawa orang lain.
“Laporan penyelesaian perkara ini sangat tidak cukup jika hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Karena ini sebenarnya berkaitan dengan Pasal 338 dan 340 KUHP kami fokus di situ,” katanya.
Ditambahkan oleh Koordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi, mengatakan bahwa dugaan kuat terkait pembunuhan berencana juga tercermin setelah adanya penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
Dalam penetapan enam tersangka tersebut, kata Yiyesta, ada struktur komando yang jelas sehingga menyebabkan meninggalnya sebanyak 135 korban jiwa.
Maka dari itu pengusutan perlu dilakukan dengan menyasar seluruh stakeholder vertikal yang berhubungan dengan tragedi Kanjuruhan ini.
“Mulai dari adanya perintah. Lalu ada argumen tidak tahu, kurang tahu. Itu bukan argumentasi yang cukup secara hukum. Bagi kami sangat tidak cukup pasal 359 dan 360 untuk menangani perkara ini,” ujarnya.
Advertisement