Aremania Menggugat akan Buat Laporan Baru Tragedi Kanjuruhan
Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat akan membuat laporan baru terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 korban jiwa. Koordinator Litigasi Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, laporan ini ditujukan kepada Polda Jawa Timur (Jatim).
Pembuatan laporan baru ini dilakukan karena Aremania Menggugat menilai, pengusutan kasus saat ini masih belum menyeluruh dan terkesan tertutup karena tidak ada pengawasan dalam proses penyidikan.
“Penyidik melakukan penyidikan karena laporan model A. Mereka menyidik sendiri. Jadi tidak ada balancing terhadap proses penyidikan yang dilakukan saat ini,” ujar Yiyesta Ndaru Abadi, Jumat 28 Oktober 2022.
Atas dasar tersebut maka Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat bakal memasukkan laporan lagi ke Polda Jatim. Agar pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan ini bisa lebih terbuka dan komprehensif.
“Laporan model A ini biarlah penyidik yang menangani. Namun, akan ada lagi laporan lain yang muncul dikemudian hari. Tolong penyidik menyikapi dengan serius dan akan kami kawal terus,” kata Yiyesta Ndaru Abadi.
Rencananya, laporan baru yang akan dimasukkan ke Polda Jatim bakal membawa perkara tragedi Kanjuruhan ini ke kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
“Perkara ini tidak cukup penyidikan seperti pidana umum. Kami sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM bahwa perkara ini juga akan dibawa ke penangangan pelanggaran HAM berat,” tandas Yiyesta Ndaru Abadi.
Advertisement