Aremania: Kejati Minta Polda Jatim Tambah Tersangka dan Pasal
Penyintas Tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam kelompok Aremania Menggugat mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), di Surabaya pada Senin 28 November 2022, kemarin. Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kejati Jatim terkait perkembangan proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Kejati Jatim. Lembaga yudikatif tersebut memberikan petunjuk hukum kepada penyidik Polda Jatim terkait dengan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan.
Pada kasus tersebut kata Djoko bahwa tahapan berkas yang saat ini masih masuk kategori P-19 masih harus dilakukan perbaikan. Beberapa perbaikan yang diberikan oleh Kejati Jatim kepada penyidik yaitu penggunaan pasal 338 dan 340 KUHP terkait kesengajaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Tentunya dari Kejati juga akan mengkaji ulang dan memeriksa ulang. Jadi pasal kelalaian yang diajukan penyidik menurut Kejati ini juga tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi,” ujarnya pada Selasa 29 November 2022.
Selain itu kata Djoko, Kejati Jatim juga memberikan petunjuk hukum kepada penyidik Polda Jatim untuk dilakukan penambahan tersangka perkara Tragedi Kanjuruhan.
“Kejaksaan juga menyampaikan ke penyidik untuk dilakukan penambahan tersangka,” katanya.
Saat ini baru ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jatim terkait dengan Tragedi Kanjuruhan, di antaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.
Lalu Security Officer, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Malang dan Kasat Samapta Polres Malang
“Jika tidak dipenuhi penyidik, Kejati Jatim menyampaikan akan mengembalikan berkas itu sampai ada kepastian bahwa penambahan tersangka dan unsur pasal kesengajaan itu terpenuhi,” ujarnya.