Aremania Gelar Aksi Minta Kejati Adil Usut Tragedi Kanjuruhan
Ratusan Aremania melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada Senin 31 Oktober 2022. Mereka kompak mengenakan pakaian berwarna hitam.
Sejumlah kelompok suporter tersebut turun ke jalan untuk menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Tujuannya, agar lebih komprehensif dalam mengusut kasus tragedi Kanjuruhan.
Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh Aremania, terkait dengan proses hukum tragedi Kanjuruhan. Seperti meminta Kejati Jatim menolak berkas perkara dari penyidik Polda Jatim karena dinilai tidak lengkap.
Sebab dalam berkas perkara tersebut hanya memasukkan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian. Aremania meminta pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana serta secara sengaja merampas nyawa orang lain juga ikut diterapkan dalam proses pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan.
"Tolong berkas dikembalikan, karena laporan kita belum ditindak lanjut, ini tidak imbang,” ujar orator Aksi Damai Aremania, Anto Baret.
Anto mengatakan, Kejari Kota Malang perlu melakukan koordinasi dengan Kejati Jatim terkait tuntutan yang dilayangkan oleh para Aremania tersebut agar proses hukum bisa berjalan seimbang.
“Semoga kepercayaan kami kepada hukum tidak dikhianati. Kami minta adil dulu kalau tidak adil jangan harap ada kemakmuran, adil dan beradab,”ujarnya.
Aremania, lanjut Anto, sangat menghormati proses hukum kasus tragedi Kanjuruhan yang saat ini sedang berjalan. Maka dari itu aparat penegak hukum harus menjalankan proses secara objektif dan transparan.
"Kita harus sabar karena ini ranah hukum yang terjal dan berliku. Jangan sampai uang dijadikan panglima tertinggi di Indonesia. Jangan sampai hukum bisa dibeli," ujarnya.