Aremania Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Terbukti
Salah Satu Terdakwa Aremania, Fanda Harianto alias Ambon Fanda divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Ia bersama tujuh terdakwa lainnya menerima vonis yang sama akibat peristiwa demonstrasi lalu bentrok sehingga menyebabkan rusaknya kantor dan Official Store Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023, lalu.
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengatakan bahwa dalam proses persidangan, tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa membuktikan bahwa kliennya melakukan penghasutan sehingga berujung chaos. “Bagi kami ini tidak adil karena dalam persidangan saksi-saksi tidak ada yang menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengarahkan perusakan di Kantor Arema FC,” ujarnya pada Rabu 11 Oktober 2023.
Adi mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dalam persidangan hanya menghadirkan alat bukti berupa potongan video yang diklaim sebagai bagian penghasutan oleh Ambon Fanda. “Alat bukti hanya berupa potongan video saja sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti tanpa ada video asli sebagai pembanding,” katanya.
Kuasa Hukum Ambon Fanda Lainnya, Rony Alexander mengatakan bahwa seharusnya kliennya dapat dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak ada bukti adanya penghasutan. “Semua bukti, semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang bisa mengatakan bahwa Ambon Fanda melakukan penghasutan,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 9 bulan kurungan penjara terhadap delapan orang terdakwa Aremania karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 160 KUHP terkait penghasutan bagi terdakwa Ambon Fanda dan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bagi tujuh terdakwa lainnya.
Adapun tujuh terdakwa lainnya yaitu Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia dan Andika Bagus Setiawan.
Advertisement