Arema FC Urung Bubar, Polisi Tetapkan 7 Tersangka pasca Aksi
Aksi susulan di Kantor Manajemen Arema FC Selasa 31 Januari 2023 berdampak positif pada semangat manajemen. Mereka bertekad melanjutkan klub di Liga 1. Sedangkan polisi menetapkan 7 tersangka pasca aksi di tempat yang sama, pada Minggu 29 Januari 2023.
Kabar tersebut disampaikan Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas. Manajemen menurutnya telah memastikan jika tim Arema FC tetap melanjutkan laga di Liga 1.
"Alhamdulilah, sudah disampaikan manajemen intinya Arema FC tetap eksis," kata Wiebie, pada wartawan di Malang, dikutip Rabu 1 Februari 2023.
Kabar itu menurutnya muncul setelah dua hari tak ada kepastian terkait masa depan tim. Meski secara umum kondisi pemain baik dan siap bertanding, Wiebie menduga, ketidakpastian juga menyebabkan sejumlah pemain memilih hengkang. "Mungkin itu salah satunya, teman-teman memilih keluar. Tapi itu semua saya serahkan ke pelatih. Pemain itu dibutuhkan atau tidak," kata manajer berlatar belakang pengusaha event organizer ini.
Terkait tersangka pasca aksi massa yang berlangsung Minggu, 29 Januari 2023, Wiebie mengaku menyerahkannya kepada kepolisian. "Urusan itu saya serahkan pada aparat kepolisian. Intinya tugas saya manajer tim bagaimana anak-anak di tim," imbuhnya.
Sebelumnya manajemen menyampaikan wacana membubarkan tim setelah terjadi aksi yang berakhir ricuh pada Minggu 29 Januari 2023. Saat itu Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI) Tatang Dwi Arifianto menyampaikan kemungkinan membubarkan klub bila keberadaannya justru menyebabkan kondisi tak kondusif.
Sedangkan tuntutan massa aksi sendiri, meminta Arema FC mundur dari Liga 1 agar manajemen lebih fokus terlibat mengusut tragedi Kanjuruhan.
Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polres Malang Kota menetapkan 7 tersangka setelah menangkap sedikitnya 115 orang dalam aksi Arema di Kantor Manajemen Arema FC, Jalan Mayjen Panjaitan Minggu 29 Januari 2023. Sebanyak 107 di antaranya ditangkap dari lokasi.
Dari jumlah itu, polisi kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan tujuh tersangka. Dilansir dari laman Tribata News, lima tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Mereka antara lain berinisial AR 24 tahun, MF 24 tahun, NV 21 tahun, HC 29 tahun, dan KA 22 tahun.
Dua tersangka lain dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana adalah FK, 37 tahun, warga Dampit, Kabupaten Malang dan FH alias Ambon Fanda, 34 tahun, warga Pujon, Kabupaten Malang.