Arema FC Target Renegosiasi Kontrak Pemain Selesai 28 Juli 2020
Manajemen Arema FC menargetkan renegosiasi kontrak pemain akan selesai pada 28 Juli 2020, nanti. Akibat renegosiasi kontrak pemain tersebut, latihan perdana Singo Edan yang dijadwalkan pada 15 Juli 2020, diundur menjadi awal Agustus 2020.
"Harapannya selesai membahas itu sebelum latihan. Kalau direksi mengarahkan pada 27 atau 28 Juli 2020 sudah bisa segera menandatangani renegosiasi kontrak itu," ujar Media Officer Arema FC, Sudarmaji, pada Sabtu 18 Juli 2020.
Sudarmaji mengatakan, pihak Arema FC juga sudah menyodorkan perjanjian renegosiasi kontrak dalam bentuk fisik kepada para pemain. Sehingga, ia berharap dengan adanya surat perjanjian secara fisik para pemain bisa segera menandatangani renegosiasi kontrak tersebut.
"Jadi renegosiasi kontrak dalam bentuk fisik mereka (pemain) sudah pegang. Untuk mempelajari itu, masih diberikan tambahan waktu kalau bisa seminggu ke depan, supaya mereka bisa segera membahas dan memutuskan," terangnya.
Sebelum menyodorkan kepada para pemain surat renegosiasi kontrak, Sudarmaji menuturkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemain terkait skema renegosiasi kontrak tersebut.
Ia menjelaskan renegosiasi kontrak itu diatur dalam Surat Keputusan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nomor 53 Tahun 2020, terkait perubahan nilai kontrak baru.
Artinya nilai kontrak baru pelatih dan pemain di klub yang bersangkutan dalam perjanjian kerja dapat disesuaikan setelah adanya penandatanganan kesepakatan antar kedua belah pihak.
"Di SK PSSI itu 50 persen dari kontrak (awal). Mereka bisa mempelajari itu. Ini merupakan keterbukaan. Semua menghadapi kondisi sulit, tapi bagaimana manajemen berusaha untuk bisa sama-sama ada win-win solution," katanya.
PSSI sendiri sudah memutuskan bahwa gelaran kompetisi Liga 1 2020 kembali dilanjutkan pada Oktober 2020 nanti.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi Dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020.
Surat keputusan tersebut sekaligus mengeliminasi surat keputusan sebelumnya pada 27 Maret 2020, yang tertuang dalam SKEP/48/III/2020 tentang penghentian kompetisi sepak bola di Indonesia terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia dalam keadaan kahar atau force majeure.