Arab Saudi Pangkas Pajak Perusahaan Minyak
Riyadh: Arab Saudi pastikan pangkas pajak bagi perusahaan minyak dalam upaya menarik investasi di perusahaan milik pemerintah, Aramco, yang rencananya akan ditawarkan kepada investor pada tahun 2018.
Raja Salman memutuskan satu set tarif baru pajak pendapatan terhadap perusahaan minyak yang bekerja di kerajaan itu, mulai dari 50 persen sampai 85 persen tergantung tingkat investasi perusahaan, setelah selama ini menetapkan tarif sampai 85 persen.
Keputusan tersebut mulai dipublikasikan pada Senin (27/3), yang menyebutkan perusahaan berinvestasi lebih dari 375 miliar riyal (sekitar Rp1,33 kuadriliun) akan dikenai tarif pajak sampai 50 persen.
“Tarif pajak Saudi Aramco dikurangi dari 85 persen menjadi 50 persen, sesuai dengan standar internasional,” terang perusahaan minyak di akun Twitter mereka menyusul dekret tersebut.
Arab Saudi berencana untuk menjual lima persen Aramco tahun depan, sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan dana kekayaan negara. Penjualan menjadi salah satu langkah kerajaan untuk mendiversifikasi perekonomian mereka yang bergantung pada minyak.
“Dekret kerajaan terkait pajak adalah demi kepentingan kerajaan, rakyatnya dan generasi mendatang,” tambah Menteri Energi Khalid al-Falih, yang negaranya menjadi eksportir minyak terbesar di dunia. (sud)
Advertisement