Arab Saudi Luncurkan Aplikasi Umrah untuk Jemaah Mancanegara
Bekerjasama dengan Saudi Data and Artificial Intelligence Authority, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan peluncuran layanan yang memungkinkan jamaah haji luar negeri mengajukan permohonan umrah dan izin salat di Masjidil Haram, dan shalat di Raudah, Masjid Nabawi.
Kementerian Haji dan Umrah, dilansir Arabnews.com, Minggu 14 November 2021, mengatakan layanan itu akan efektif melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna setelah mendaftar di platform Quddum. Kementerian dan otoritas mendesak semua pengguna untuk memperbarui aplikasi.
Pada 16 Oktober, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pelonggaran pembatasan di seluruh Kerajaan Saudi, termasuk di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, yang memungkinkan kembalinya operasi dan kapasitas penuh bagi jamaah haji dan umrah.
Ketentuan Jemaah Umrah Indonesia
Kementerian Agama RI telah menyusun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Serangkaian pembahasan sudah dilakukan hingga menghasilkan rancangan konsep skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan jemaah umrah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
2. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, dan saat kembali ke tanah air;
3. Pemberangkatan/kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) pintu dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
4. Pelaksanaan PCR bagi jemaah umrah sebelum keberangkatan akan dilakukan secara terpadu, dan jemaah dikarantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di tanah air;
5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia – Arab Saudi PP;
6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah;
7. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi;
8. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.
"Delapan skema ini telah disampaikan kepada para perwakilan PPIU untuk mendapatkan masukan positif dalam implementasinya di lapangan," tutur Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Advertisement