Arab Saudi Larang Masuk WNA dari 20 Negara Ini Termasuk Indonesia
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi Warga Negara Asing untuk masuk ke wilayah Arab Saudi. Larangan ini berlaku untuk 20 negara termasuk Indonesia.
Sedangkan untuk warga Arab Saudi, praktisi kesehatan yang bekerja di Arab saudi dan keluarganya yang berasal dari 20 negara yang sementara dilarang masuk ke Arab Saudi tersebut, wajib menjalani karantina selama dua pekan di Arab Saudi.
Sebalum masuk ke Arab Saudi, orang-orang tersebut di atas juga harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasarkan test dengan menggunakan PCR.
Kebijakan ini mulai berlaku mulai 21:00 waktu setempat.
Kebijakan ini bukan pertama kali diterapkan pemerintah Arab Saudi. Larangan serupa juga pernah dilakukan pada Desember 2020 setelah varian baru Virus Corona muncul di Inggris.
Badan Pers Arab Saudi pada saat itu, mengatakan, mereka yang kembali ke Arab Saudi dari salah satu negara Eropa atau negara mana pun di tempat strain baru muncul, diarahkan untuk mengisolasi mandiri di rumah selama dua minggu, dan menjalani swab test PCR selama masa isolasi setiap lima hari.
Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan (WHO), per Selasa, 2 Februari 2021 pukul 04.48, kasus positif COVID-19 di Arab Saudi telah mencapai 368.329 kasus, dengan 6.379 kasus kematian.
Advertisement