Arab Saudi Klaim Eksekusi Mati TKI Sudah Diketahui RI
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengklaim eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati, sudah selesai, tidak perlu diperdebatkan. Sebab pemerintah Indonesia selama ini telah mengetahui perihal eksekusi tersebut.
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah al-Shuaibi menyampaikan soal eksekusi itu di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Jakarta Pusat, Selasa 13 November 2018 kemarin.
Shuaibi mengatakan selama ini pemerintah Indonesia memahami aturan hukum di Saudi. Dengan demikian, menurutnya, pemerintah Indonesia seharusnya sudah mengetahui konsekuensi eksekusi mati jika upaya hukum untuk Tuti tak berhasil, tanpa perlu adanya notifikasi.
"Setelah hukuman ini dijatuhkan oleh pengadilan Arab Saudi, itu sudah diketahui oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, di mana empat tahun setelah dijatuhkan hukuman mati ini, KJRI terus melakukan komunikasi kepada keluarga korban, melakukan pendekatan-pendekatan, untuk bisa dimaafkan," kata Shuaibi.
Namun akhirnya keluarga korban tidak bisa memaafkannya, sehingga akhirnya terjadi hukuman eksekusi mati tersebut. Artinya bahwa selama empat tahun ini pemerintah Indonesia sudah mengetahui bahwa kebiasaannya di Arab Saudi setelah hukuman mati dijatuhkan oleh pemerintah, pengadilan langsung mengeksekusi.
Kendati demikian, Shuaibi juga menekankan Kerajaan Arab Saudi tak pernah merasa gembira atas eksekusi mati terhadap Tuti tersebut. Namun, sayangnya, upaya untuk meloloskan Tuti yang dilakukan selama empat tahun ini tak membuahkan hasil yang menggembirakan.
"Tentu pemerintah Arab Saudi dalam hal ini juga tidak merasa gembira ataupun senang dengan hukuman yang diberikan kepada yang bersangkutan. Karena kita masih ada kesempatan, sekitar 4 tahun, dan kita berharap dalam posisi itu, keluarga korban mau memaafkannya. Tapi keluarga korban tetap pada prinsipnya sehingga hukuman pun dilaksanakan," ungkap Shuaibi.
Di sisi lain, Shuaibi juga menjelaskan perihal duduk perkara kasus Tuti. Shuaibi mengatakan apa yang dilakukan Tuti terhadap majikannya, Suud Malhaq Al Utibi, bukanlah upaya membela diri.
"Saya ingin memperbaiki informasi yang belakangan ini tersebar di media bahwa pembunuhan dilakukan karena pelaku (Tuti) mempertahankan diri sehingga terjadilah pembunuhan. Namun sebenarnya korban itu umurnya sudah 80 tahun sehingga secara logika tidak mungkin orang berumur 80 tahun melakukan tindakan yang tidak diinginkan oleh kita semua," katanya.
Salah satu pekerja migran asal Indonesia, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi pada 29 Oktober 2018. Tuti dieksekusi mati setelah divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah majikannya, Suud Mulhaq AI-Utaibi.
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri RI, sebelum mengatakan Pemerintah Indonesia menyesalkan eksekusi mati terhadap Tuti. Kemlu RI menyebut eksekusi mati dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. (asm)