Aqiqah dan Qurban Sekaligus dengan Satu Hewan, Hukumnya Bagaimana?
Tidak sedikit orang yang ketika menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau sebab hal lain. Saat dewasa, si anak tersebut ingin berqurban. Kemudian timbul sebuah pertanyaan, “Bagaimana jika aqiqah mereka dibarengkan dengan kurban sekalian, apakah yang demikian sah?”.
Itulah pertanyaan yang secara umum berkembang saat ini di masyarakat. Juga, hal itu ditujukan pada ngopibareng.id.
Untuk menjawab masalah tersebut, berikut beberapa penjelasan:
Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja.Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.
Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berqurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki) menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala qurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berqurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.
“[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan qurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli”. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Jika mengacu pada kutipan Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.
“Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban".
Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan "Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah".
“Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja,” kata Ahmad Mundzir, pengasuh fikih Islam, dikutip ngopibareng.id.
Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang. (adi)
Advertisement