Penahanan Bahar Smith, PBNU: Cegah Persepsi Keliru soal Syariat
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staqut menegaskan, propaganda radikalisme dan tindakan-tindakan intoleran atas nama agama seringkali bersembunyi di balik ruang abu-abu antara hukum negara dengan sesuatu yang dipersepsikan sebagai syariat.
Nahdlatul Ulama telah membikin klarifikasi, bahwa mematuhi hukum negara adalah laku mematuhi syariat. Maka sebetulnya yang sekarang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas.
"Karena itu, kami sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus tindakan dan prilaku intoleran dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu, hoaks, oleh sementara pihak, khususnya yang dilakukan Bahar bin Smith (dan telah diambil tindakan tegas oleh Polri)," tutur Gus Yahya, panggilan akrab Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, dalam keterangan pers, Rabu 5 Januari 2021.
Karena dengan tindakan tegas seperti ini, menurut Gus Yahya, "kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarkan juga kecenderungan tindak intoleran serta mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan merusak harmoni masyarakat."
"Saya ucapkan terima kepada Polri atas tindakan tegasnya dan mudah-mudahan ini menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan propaganda radikalisme dan intoleransi yang disebarkan sementara pihak di antara kita," kata putra KH Muhammad Cholil Bisri (almaghfurlah).
Propaganda Radikalisme dan Hoaks
Seperti diberitakan, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.
Selain Bahar Smith penyidik juga menetapkan pengunggah video ceramah bahar di Bandung sebagai tersangka.
Seusai melakukan gelar perkara dan memeriksa 52 orang saksi, polisi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung ditahan di rutan di Mapolda Jabar. Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Jawa Barat Bahar Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat menyampaikan ceramah di Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Penetapan tersangka Bahar Smith ini atas dasar alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik serta keterangan dari saksi yang sudah diperiksa.
Penjelasan Polri
Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith.
Menurutnya, ada dua alasan hingga polisi memutuskan langsung menahan Bahar bin Smith yang kini menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS (Bahar Smith) dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.
Diketahui, selain Bahar Smith Polda Jabar juga sudah menetapkan seorang berinisial TR yang merupakan penyebar video ujaran yang disampaikan Bahar bin Smith tersebut.
Selain itu, alasan lain polisi langsung melakukan penahanan kepada Bahar bin Smith dan TR adalah berkaitan dengan pertimbangan objektif.
Alasan objektif yang dimaksud itu adalah karena ada ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR.
Sebab, Bahar bin Smith dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas 5 tahun,” ujar Ramadhan.