Apresiasi PPDB Jalur Zonasi 1 & 2, DPRD Surabaya: Sudah Menerapkan Sistem Berkeadilan
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan telah melakukan modifikasi ataupun perubahan mengenai daya tampung sekolah zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri pada tahun ini.
Cakupan PPDB 2024 jalur zonasi untuk SMP Negeri tahun 2024 berdasarkan Pasal 11 Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 terbagi menjadi dua zona yang berjenjang, yang zonasi satu dan zonasi dua.
Zonasi satu diperuntukkan bagi para calon peserta didik baru yang alamat rumahnya berada satu kelurahan dengan alamat sekolah. Sementara untuk zonasi dua diperuntukkan bagi mereka yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan yang sama dengan kecamatan tempat sekolah tersebut berada.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti memberikan respons positif atas kebijakan baru tersebut. Dengan kuota jalur zonasi dua, yang naik menjadi 20 persen dari sebelumnya 15 persen dan zonasi satu, yang turun menjadi 30 persen dari sebelumnya 35 persen, sistem penerimaan itu menurutnya sudah menerapkan prinsip yang berkeadilan.
"Kami rasa sistem sekarang lebih berkeadilan (sistem zonasi 1 dan 2). Ini dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak kita, calon peserta didik baru yang letak rumahnya di kelurahan yang jauh dari sekolah negeri," jelas Reni, Selasa 25 Juni 2024.
Politikus PKS tersebut juga memberikan contoh, misalnya seperti SMPN 19 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Klampis, Kecamatan Sukolilo.
Para calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Kelurahan Klampis, Kelurahan Klampis Ngasem, Kelurahan Gebang Putih, hingga yang terjauh yakni di Kelurahan Keputih dan Kelurahan Medokan Semampir, memiliki kesempatan untuk dapat lulus seleksi zonasi di SMPN 19.
"Ketika belum ada zonasi 1 dan 2 seperti tahun ini ketika kuotanya misalkan 50 persen. Dari 300 jadi 150. Anak yang masuk hanya yang tinggalnya di kelurahan-kelurahan yang dekat sekolah. Sekarang Keputih, Gebang Putih, dan Semampir itu dapat 30 persen. 30 persen dari 300 itu 90. 90 dibagi 6 kelurahan jadi sekitar 15. Jadi, 15 anak dari setiap kelurahan punya kesempatan masuk di sekolah itu," ungkapnya.
Meskipun menurut caleg DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029 ini sistem penerimaan peserta didik baru, khususnya dalam skema zonasi sudah menerapkan sistem yang berkeadilan bagi masyarakat Kota Surabaya.
Namun, lanjutnya, sekolah-sekolah negeri tersebut belum tersebar secara merata di seluruh kelurahan dan kecamatan se-Kota Surabaya.
"Walaupun ini (sistem zonasi) lebih berkeadilan, penyebaran sekolahnya kurang merata. Jadi menurut saya, itu yang perlu diperhatikan lagi oleh Pemkot Surabaya," pungkasnya.