Aplikasi Si Mamah Lani, Jurus Bondowoso Data Rumah Tak Layak Huni
Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur memperkenalkan inovasi informasi pendataan atau database rumah tidak layak huni (Rutilahu) berbasis aplikasi teknologi informasi dan komunikasi. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni alias Si Mamah Lani.
Plt. Kepala Dinas Perkim Bondowoso Asnawi Sabil mengatakan, inovasi Si Mamah Lani merupakan aplikasi teknologi informasi dan teknologi yang memuat jelas seluruh data Rutilahu, hingga calon penerima bantuan rutilahu di Bondowoso.
”Dari aplikasi Si Mamah Lani, ini nantinya kami (Dinas Perkim,red) memiliki database yang jelas dengan rutilahu di Bondowoso,” kata Sabil usai pemaparan di hadapan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, Senin 14 Juni 2021.
Karena itu, lanjut dia, aplikasi Si Mamah Lani nantinya dibagikan berjenjang dari pemerintah desa (pemdes) hingga kecamatan di Bondowoso. Selain itu, petugas di tingkat desa hingga kecamatan akan mengikuti pelatihan singkat mengoperasikan aplikasi Si Mamah Lani.
"Di masing-masing desa nanti satu petugas mendata Rutilahu, kemudian berjenjang di kecamatan akan memverikasi. Setelah itu, kita (Dinas Perkim, red) mengkalkulasi dan mentabulasi semua data Rutilahu di aplikasi Si Mamah Lina,” ujarnya.
Sementara Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menjelaskan, inovasi pendataan Rutilahu berbasis aplikasi Si Mamah Lina yang dibuat Dinas Perkim Bondowoso formulasinya disepakati mengadopsi pendataan SGDs Desa. Karena tujuannya menuju Indonesia satu data. ”Sehingga, nanti acuannya adalah data dilaporkan desa ke kecamatan, kemudian kecamatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso,” jelasnya.
Wabup Irwan menerangkan, sesuai sesuai RPJMD, jumlah Rutilahu di Bondowoso yang telah diperbaiki mencapai seribu unit rumah setiap tahun. Namun, pada 2021 hanya 751 unit rumah, karena anggaran Rutilahu terkena refocusing APBD Bondowoso dan Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan program pembangunan fisik. ”Akibatnya mengganggu progres pembangunan Rutilahu pada tahun ini,” terang Ketua DPC PDI-P Bondowoso ini.
Namun, menurut dia, skema mempercepat pembangunan Rutilahu sudah disepakati. Yakni, perbaikan Rutilahu menggunakan dana APBD maupun didanai oleh desa. "Tapi, itu harus by name by addres dan harus jelas terintegrasi melalui APBDes. Termasuk, nantinya bekerjasama dengan forum CSR, agar saat membantu pembangunan RTLH semua data dari pemerintah daerah melalui database Si Mamah Lani,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Bondowoso ini.