Aplikasi Maduhukum, Cara Dosen UMM Ajak Warga Melek Hukum
Literasi hukum bagi masyarakat kini kian mudah. Tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan aplikasi Maduhukum, untuk membantu masyarakat awam, paham tentang hukum. Aplikasi Maduhukum adalah singkatan dari masyarakat peduli hukum.
"Banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum karena kurangnya literasi mengenai hukum. Kondisi inilah yang melatarbelakangi kami untuk membuat aplikasi daring Maduhukum untuk mempermudah masyarakat dalam mempelajari hal-hal terkait dengan hukum," kata anggota tim, Nur Putri Hidayah, Minggu 21 Maret 2021.
Selain Nur Putri, tim beranggotakan dua orang lain, yaitu Galih W. Wicaksono, dan programer profesional Muhammad Andi Al-rizki.
Putri melanjutkan, aplikasi ini dapat memberikan pengetahuan secara cepat dan akurat lewat fitur yang ada. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital. Data dalam aplikasi ini, katanya, telah terjamin keakuratannya, karena berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim.
Selain itu, aplikasi ini juga menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami.
Cara menggunakan aplikasi ini, juga mudah. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Selanjutnya, mengikuti atau membuat kelompok dalam aplikasi Maduhukum. Setelah itu, masyarakat bisa mengakses informasi yang telah disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.
“Kami tahu, adat istiadat di Indonesia beraneka ragam. Oleh karenanya, pembagian masyarakat dalam kelompok tertentu akan membuat informasi yang diberikan menjadi tepat sasaran. Sampai sekarang sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Untuk pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang,” katanya pengajar perempuan kelahiran Banjarmasin, Kalsel itu.
Aplikasi ini merupakan produk penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui Google play store.
Pihaknya berharap aplikasi ini bisa membantu permasalahan yang ada di masyarakat sekaligus memberikan literasi tentang hukum.
"Jika masyarakat mengetahui hukum dengan baik, secara alami masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Saya berharap ke depannya aplikasi ini akan terus berkembang dan digunakan oleh masyarakat luas," katanya.
Dikutip dari testimoni Maduhukum, Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya, Naili Ariyani, S.H., menyatakan aplikasi ini sangat bermanfaat. Selain sebagai sarana edukasi, juga bisa membantu masyarakat untuk memecahkan permasalahan hukum.
"Dibandingkan dengan aplikasi sejenis lainnya, aplikasi ini jauh lebih intim karena berbasis komunitas. Semoga kerja sama dengan kantor bantuan hukum dapat segera terlaksana agar hak konstitusi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum bisa maksimal," katanya. (Ant)