APK Pemilu Merusak Pemandangan, Satpol PP Diminta Tertibkan
Alat Peraga Kampanye (APK) mendapat sorotan cukup ketat dari masyarakat. Pasalnya, APK berupa baliho dan bendera partai dipasang sembarangan.
Tidak memperhatikan etika, merusak keindahan lingkungan, bahkan sudah ada warga yang jadi korban, terkapar di jalan tertimpa baliho dan terjerat bendera parpol.
APK di wilayah Jakarta yang jumlahnya mencapai ratusan ribu, sekarang memunculkan pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab, setelah masa kampanye selesai menjelang minggu tenang.
Ada yang bilang baliho itu akan dibawa ke tempat sampah. Namun, ada juga yang bilang baliho itu bakal diambil lagi oleh partai politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Satpol PP untuk ikut menertibkan APK yang dipasang tidak pada tempatnya dan membahayakan masyarakat.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP. Misal di beberapa pemerintah provinsi akan berkoordinasi kembali, terutama APK yang tidak pada tempatnya dan membahayakan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
Bagja mengatakan, pada dasarnya tanggung jawab dan wewenang penurunan APK terletak pada panitia pemilihan kecamatan sebagaimana yang diamanatkan UU. Namun demikian, Bagja menyebut selama ini tugas itu dilakukan oleh Bawaslu. "Kenapa? Tidak ada lagi yang mau menurunkan. Satpol PP kadang tidak mau," ujarnya.
Belakangan ramai di media sosial terkait banyaknya pengguna jalan yang merasa terganggu dengan pemasangan sejumlah APK. Pemasangan bendera parpol dan spanduk caleg itu dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
Di antaranya, seperti di trotoar jalan yang menghalangi mobilitas di jalur pedestrian. Tak sedikit juga APK yang terpasang di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) sehingga dianggap sebagai 'polusi' oleh sebagian orang.
Hingga kini Bawaslu belum memiliki data terkait jumlah baliho yang terpasang. Meski begitu, ia yakin bahwa APK di masing-masing kota atau kabupaten di Jakarta mencapai ratusan ribu. Hitung-hitungannya, kata dia, bisa diperkirakan tiap satu kilometer ada seribu APK.
APK yang dipasang oleh para kontestan sering kali tidak sesuai penempatan. Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan merekomendasikan ke KPU dan dinas terkait untuk penertiban.
"Ya, sanksinya biasanya dipindahkan, bisa juga disita. Baru pada masa tenang yakni 11-13 Februari 2024, semua APK hurus diturunkan," kata Bagja.
Sementara itu, caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menilai, baliho masih efektif untuk mempromosikan caleg. Meski begitu, kata dia, ia juga aktif menggunakan media sosial untuk berpromosi.
"Sebelum pasang baliho, warga tidak tahu bahwa saya maju sebagai caleg, meskipun mereka sudah kenal dengan saya," kata Grace saat dihubungi secara terpisah.