APK Paslon Dilarang Ditempel di Kendaraan Umum
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang akan berlaga di Pikada 2024 di kendaraan umum.
Di sisi lain, sejumlah angkutan kota (angkot) diketahui berseliweran di jalan dengan memasang gambar paslon pada kaca belakangnya.
“Kami melarang pemasangan gambar paslon di kaca angkot karena bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Dahroji kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.
Selain bisa memicu kecelakaan lalu lintas, pemasangan APK Pilkada bisa mengakibatkan tindak kriminal karena ruang dalam angkot tertutup banner sehingga tidak terlihat dari luar.
“Pemasangan banner yang full kaca keliling bisa memicu aksi kriminalitas. Bisa juga membahayakan pengendara angkot itu sendiri,” katanya.
Larangan pemasangan banner bergambar paslon, kata Dahroji, sudah jelas, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Peraturannya, sudah jelas, tidak boleh menutupi seluruh kaca baik depan, belakang, pinggir. Hanya diperbolehkan pemasangan sepertiga luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," jelasnya.
Karena itu Dishub akan segera menertibkan angkot-angkot yang memasang gambar paslon pada kacanya.
Sebenarnya tidak hanya angkot yang diketahui memasang gambar paslon. Sejumlah bus antar-kota juga diketahui memasang gambar (paslon) serupa. Tidak seperti angkota yang memasang paslon Pilkada Kota Probolinggo, bus-bus itu memasang banner Calon Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur.
Terkait hal ini, Dahroji mengatakan, Dishub telah menyurati Organisasi Angkutan Darat (Organda) Probolinggo dan Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) Kota Probolinggo. Isinya tetang imbauan agar tidak memasang APK menjelang Pilkada 2024.
Dishub juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo terkait penertiban APK. Sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga saat dikonfirmasi menyampaikan, hingga kini belum ada peraturan terkait penertiban APK.
"Kan paslon belum ditetapkan sehingga belum ada peraturan yang mengikat mereka. Bawaslu pun belum bisa bertindak,” katanya.
Soal Dishub sudah bergerak menertibkan APK dengan berbekal Permenhub 98/2013, Angga mempersilakan. Begitu juga ketika jajaran Satpol PP menertibkan APK di sejumlah jalan protokol, Bawaslu menilai hal itu memang ranah dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).