APK harus dibersihkan Masa Tenang Dilarang Kampanye
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua elemen masyarakat termasuk elit politik, caleg serta capres-cawapres supaya mematuhi aturan masa tenang Pemilu 2019.
Saat hari tenang yang dimulai pada Minggu, 14 April 2019 pukul 00.00 WIB, dilarang berkampanye, secara terbuka maupun door to door serta memasang alat peraga kampanye.
"Waktu kampanye yang disediakan KPU untuk berkampanye sudag cukup," kata Arif Budiman Minggu 14 April 2019.
Ia pun minta semua APK yang masing terpasang harus dibersihkan. "APK dibersihkan sendiri oleh pemasangnya, jangan malah dibiarkan, menunggu ditertibkan petugas," kata Arif Budiman.
Bawaslu DKI Jakarta telah menertibkan APK peserta Pemilu 2019 sejak Minggu dini hari.
"Kami sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye bersama Kasatpol PP DKI, KPU DKI, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi kepada wartawan, Minggu 14 April 2019.
Penertiban APK ini, lanjut Puadi, tak hanya di wilayah DKI tapi juga dilakukan serentak di kabupaten/kota di Indonesia. Petugas masih akan terus menyisir lokasi untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang di masa tenang. Ia pun menyebutkan APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di gudang Satpol PP.
"Kita minta ke Satpol PP agar tetap di eksekusi sampai bersih. Karena sudah hari tenang ini kita pastikan tidak ada alat peraga kampanye," kata Puadi. (asm)
Advertisement