APK Dicopot Satpol PP, MA: Kecurangan Dilakukan Pemkot Surabaya
Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) dari pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. APK yang dicopot berada di Jalan Wijaya Kusuma, Surabaya, Minggu 4 Oktober 2020 pagi.
Pencopotan itu, menurut timp pemenangan MAJU, dilakukan Satpol PP tanpa penjelasan. Sebaliknya, APK dari pasangan calon nomor urut satu yakni Eri Cahyadi-Armuji sampai kini masih terpampang di jalan-jalan protokol.
“Ini patut dipertanyakan, kita tau APK sebelah (Eri-Armuji) masif dijalan protokol, tim saya baru masang yang kecil-kecil tapi hilang. Malam dipasang tapi paginya sudah hilang,” ujar Machfud Arifin ketika ditemui di Hotel Mercure, Surabaya, Minggu 4 Oktober 2020 malam.
Machhfud Arifin balik mempertanyakan netralitas dari Pemerintah Kota Surabaya mengingat Eri Cahyadi merupakan jagoan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk memenangkan Pilwali pada 9 Desember mendatang.
“Ini ada kecenderungan dari pemerintah kota itu yang di dalamnya ada Satpol PP, apakah instruksi atau apa kita gatau. Ini menurut saya secara terstruktur dan sistematis kecurangan dilakukan oleh pemerintah kota,” ungkap mantan Kapolda Jatim itu.
Karean tak mengetahui alasannya, Machfud Arifin dan tim akan mempertanyakan langsung kepada Pemkot Surabaya maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Sebelumnya, dari kabar yang beredar di media, Satpol PP Surabaya memang menertibkan APK milik pasangan MAJU dengan dalih instruksi dari Bawaslu Kota Surabaya. Namun, ketika dikonfirmasi kepada Bawaslu ternyata tidak memberikan instruksi pencopotan.