Apindo Jatim Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Pencairan THR
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia melalui Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kan sudah ada aturan, satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri (harus sudah cair)," ujarnya Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Jatim, Alim Markus saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin 25 Maret 2024.
Karena itu, setiap perusahaan diwajibkan mencairkan THR kepada karyawan maksimal 3 Maret 2024 karena dipredimsi 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Rabu 10 Maret 2024.
Kendati aturan paling lambat pencairan THR ialah satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, Bos Maspion ini berharap mengeluarkan lebih cepat.
Maspion sendiri, aku Alim, rencananya memberikan hak para karyawannya itu 28 Maret 2024. "Jadi Maspion itu (THR-nya) lebih awal," ucap dia.
Dengan THR yang lebih cepat, ia berharap, karyawan bisa senang dan memicu semangat untuk bekerja giat selama Ramadan. Sekaligus, bisa untuk segera berbelanja sebelum terjadi kenaikan harga.
Dalam berbelanja nanti, Alim Markus berpesan agar karyawan serta seluruh masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan produk dalam negeri. Karena diakuinya saat ini persaingan usaha kian ketat, banyak gempuran produk luar negeri utamanya dari Tiongkok.