Api Padam, Jalur Pendakian G Bromo Lewat Malang Mulai Dibuka
Petugas gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Watu Gede, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dengan begitu, pintu masuk menuju kawasan wisata Gunung Bromo via Coban Trisula, Kabupaten Malang resmi dibuka kembali.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kejadian kebakaran kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya kebakaran. Terutama yang disebabkan oleh pembakaran lahan yang sengaja dilakukan.
"Kebakaran hutan bukan hanya merugikan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian materil yang besar dan bahkan hilangnya nyawa manusia, terutama jika kebakaran tidak segera dikendalikan," kata Taufik, Senin 4 September 2023.
Menurut peraturan yang berlaku, pembakaran hutan adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda yang signifikan.
Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dijelaskan pembakaran hutan dengan sengaja dapat dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara pada ayat 4 Pasal yang sama menyatakan bahwa pelanggar karena kelalaiannya dapat diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Penegakan hukum ini sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan di masa mendatang.
"Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya," ungkapnya.
Polres Malang juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi karhutla kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu meminimalisir risiko titik api di wilayah hukum Polres Malang.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lingkungan alam sekitar. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran hutan serta melindungi sumber daya alam yang sangat berharga bagi generasi mendatang," ujar Taufik.
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup pintu masuk menuju wisata Gunung Bromo via Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang. Penutupan ini dilakukan imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan tersebut sejak Selasa 29 Agustus 2023 lalu.
"Penutupan diberlakukan sejak Jumat tanggal 1 September 2023 mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, Sabtu 2 September 2023.
Advertisement