APH Beda Persepsi, Kasus Honor Pemakaman COVID-19 Jember Mandek
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat di Kabupaten Jember, hingga saat ini masih berjalan di tempat. Kasus yang melibatkan Mohamad Djamil selaku mantan Plt Kepala BPBD Jember serta Penta Satria selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember itu, mandek karena terjadi perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum (APH).
Berkas yang dikirim oleh Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember sudah dua kali dikembalikan atau P19.
Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha mengatakan, Polres Jember menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi honor pemakaman jenazah COVID-19, pada 5 Maret 2022. Penyerahan berkas pertama hanya ada satu tersangka, yakni Penta Satria.
Setelah diteliti, ternyata berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga berkas itu dikembalikan kepada Polres Jember.
Pengembalian itu disertai petunjuk agar Polres Jember melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Jaksa menilai dari 200 saksi yang ada, hanya ada 83 orang saksi yang berkualitas.
“Berkas kami serahkan kembali pada tanggal 21 Maret 2022 atas nama Penta Satria. Permasalahan ini melibatkan 200 saki, namun hanya 83 saksi yang berkualitas,” kata Ulinnuha, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, berkas perkara dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah COVID-19 sudah dua kali dikembalikan oleh jaksa. Pengembalian yang pertama terjadi pada 21 Maret 2022. Diberi petunjuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan, termasuk Mohammad Djamil.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jatim, polisi akhirnya menetapkan Mohammad Djamil sebagai tersangka. Setelah itu, berkas dilimpahkan untuk yang kedua kalinya ke Kejaksaan Negeri Jember.
Namun, setelah diteliti oleh jaksa, berkas tersebut masih belum memenuhi syarat. Kali ini jaksa memberikan petunjuk agar ditambahkan pasal 2,3,dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dalam berkas yang dilimpahkan, polisi hanya menerapkan Pasal 12 huruf e. Penerapan pasal tersebut disangkakan karena status kedua tersangka merupakan ASN.
Pasal 12 huruf e menyebut penyalahgunaan wewenang ASN. Sedangkan pasal berdasarkan petunjuk jaksa ada korupsi non ASN.
“Kalau kita turuti petunjuk jaksa, bisa-bisa tersangka lepas. Karena pasal-pasal yang menjadi petunjuk jaksa ada yang terkait korupsi non ASN,” kata Dika.
Selain itu, Dika juga menilai petunjuk jaksa agar memeriksa kembali 83 orang saksi, berpotensi mengulur-ulur proses penyidikan. Sebab, bisa saja keterangan dari 83 orang saksi tersebut berubah dari keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Kalau menanggapi petunjuk jaksa, bisa mengulur-ulur waktu penanganan kasus. Selain itu juga berpotensi tersangka lepas,” pungkas Dika.
Sebelumnya, belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Cinta Jember (Ancer) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. Unjuk rasa tersebut diwarnai teatrikal.
Beberapa demonstran juga mengenakan kostum pocong, sebagai gambaran betapa mengerikannya kasus dugaan korupsi pemakaman jenazah COVID-19.
Koordinator Ancer, Rahmad Hidayatullah menilai penanganan kasus honor pemakaman jenazah COVID-19 oleh penegak hukum lamban. Bahkan terkesan ada upaya mengulur-ulur waktu.
Apalagi tersangka Penta Satria maupun Mohammad Djamil hingga saat ini masih menghirup udara bebas. Mereka tidak dilakukan penahanan meskipun menyandang tersangka.