Apes, Pengedar Pil Trex di Jember Tertangkap Saat Antar Pesanan
Seorang pengedar obat keras berbahaya berinisial SR, 21 tahun, warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, tertangkap tangan saat mengantarkan pesanan, di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, Rabu, 8 September 2021.
“Saat saya bersama satu anggota melakukan patroli, memergoki tiga orang remaja sedang mencuci motor. Saat melihat kami, satu pemuda berinisial SR malah lari, terus kami kejar,” kata Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budi ketika dikonfirmasi Sabtu, 11 September 2021.
Setelah SR terkejar, polisi langsung melakukan penggeledaha badan dan menemukan 175 butir pil jenisTrihexypenidil. Pil itu rencananya akan dijual kepada pelanggannya berinisial SF 23 tahun, seorang sopir warga Desa Sumbersalak, seharga Rp500.000.
Saat diinterogasi, SR mengaku sudah lema berbisnis pil trex secara ilegal. SR mendapat pil terlarang itu dari seorang pengedar asal Kecamatan Kalisat. Sayangnya, SR mengaku tidak mengetahui siapa nama pengedar itu, sebab setiap kali membeli hanya bertemu di jalan. “SR ini hanya menyampaikan ciri-ciri pengedar dan rumahnya,”jelas Budi.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Ledokombo melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pengedar sesuai petunjuk tersangka SR. Namun, saat polisi tiba di lokasi, rumah pengedar itu sudah dalam keadaan kosong.
“Kemarin langsung kita kembangkan, mengajak tersangka SR ke rumah pengedar di atasnya. Namun dia sudah kabur duluan. Tetap kita cari,” lanjut Budi.
Saat ini SR beserta barang buktinya diamankan di Polsek Ledokombo. Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 197 Sub 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari lima tahun.