Apes, Pencuri Ditangkap Saat Dorong Motor Curian di Jalan Kapasan
Nasib apes dialami pria berinisial MA. Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, ditangkap anggota Polsek Polsek Simokerto, Surabaya saat mendorong sepeda curiannya. MA pun akhirnya menghuni di hotel prodeo (sebutan untuk penjara).
Sebenarnya, MA melakukan pencurian bersama dua rekannya. Sayangnya hanya MA yang yang berhasil ditangkap. Sisanya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika anggotanya tengah melakukan patroli di malam hari. Ketika itu, terlihat tiga orang mencurigakan di Jalan Kapasan.
“Mereka, dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Nmax, dan satu orang menaiki sepeda motor Scopy tapi didorong sama Nmax,” kata Dwi, Minggu, 11 Desember 2022.
Karena curiga, anggota kepolisian pun mendatangi ketiganya untuk menanyakan apa yang terjadi. Akan tetapi, mereka ketakukan dan mencoba menjauh dari petugas yang mendekat.“Saat dihentikan tersangka MA yang pada saat itu dibonceng dengan mengendarai motor Nmax berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka yang membonceng dan naik Scoopy melarikan diri,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, MA mengaku bahwa kedua orang yang melarikan diri tersebut adalah temanya, yakni SF dan FS. Di sisi lain, sepeda motor Scoopy yang diamankan diduga hasil curian. “Awalnya MA mengaku hanya dimintai tolong rekanya untuk mengantar menjual motor ke Madura dan tidak mengetahui asal usul sepeda motor tersebut,” ujar dia.
Karena tak percaya, anggota Polsek Simokerto melakukan pendalaman kasus. Petugas akhirnya menemukan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik warga di Jalan Sememi Baru.
“Korban menerangkan belum membuat laporan polisi, tapi kendaraan bisa dibuktikan milik korban karena ada surat-surat kendaraan. Pada saat itu korban juga menunjukan rekaman CCTV,” ucapnya.
Mendapatkan informasi itu, polisi kembali menanyakan kepada pelaku terkait aksi pencurian tersebut. Akhirnya, tersangka pun mengamini ikut dalam proses pengambilan sepeda motor itu. “Tersangka M berperan sebagai joki. Sedangkan DPO, FS sebagai eksekutor, dan SF yang memiliki jaringan penjualan sepeda motor curian di Madura. Pelaku mengaku baru melakukan satu kali,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka persangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.