Apes, Hukuman Penjara Pretty Asmara Bertambah Jadi 8 Tahun
Pretty Asmara divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 8 Maret 2018, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tak terima dengan putusan tersebut, Pretty Asmara melalui kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lantaran vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap terlalu memberatkan wanita bertubuh besar itu.
Bukannya malah meringankan, hukuman penjara yang tadinya enam tahun kini bertambah menjadi delapan tahun. Selain itu, Pretty Asmara juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Informasi tersebut didapat dari situs resmi Mahkamah Agung yang disahkan pada 15 Mei 2018.
“Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara alias Pretty dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” tulis putusan yang terdapat dalam laman MA.
Perihal hukuman Pretty Asmara yang diperberat tersebut, Sahrul Romadona mengaku belum memperoleh informasi resminya.
“Saya kan baru dapat info dari teman media. Secara resmi kami belum dapat pemberitahuan putusannya,” kata Sahrul melalui sambungan telepon, Selasa (5/6).
Dia masih menunggu putusan resmi yang dikirimkan pihak pengadilan. Setelah itu, pengacara Pretty Asmara baru akan mengambil langkah untuk membela kliennya.
“Kalau sudah ada pemberitahuannya, baru kami bisa ajukan sikap bagaimana,” ucapnya lebih lanjut.
Pretty Asmara ditangkap satuan narkoba Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2017, di salah satu tempat hiburan malam di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari tangan Pretty Asmara, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.