Apes! Hendak Mencuri, Pria Ini Justru Terjebak di Dalam Ruko
Maling yang satu ini terbilang apes. Bukannya mendapatkan barang yang diinginkan, justru dia terjebak di dalam ruko yang disatroninya. Diapun harus terkurung selama hampir 24 di dalam ruko tersebut. Sampai akhirnya pemilik toko mengetahui keberadaanya di dalam ruko.
Pelaku diketahui bernama Mujiono, 34 tahun, warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Pria ini beraksi di toko Sampurna yang berada di Jl. DI Pandjaitan, Banyuwangi. Toko ini milik Teri Santoso, 53 tahun, warga setempat.
Informasi dari pihak Kepolisian, pelakuĀ menyatroni toko tersebut sekitar pukul 24.00 WIB, Minggu, 13 September 202. Pelaku datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki smash. Sepeda tersebut diparkir di sebelah utara toko.
"Kemudian pelaku masuk ke dalam melalui samping tepatnya gang sebelah utara dengan cara memanjat atap rumah," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Rabu, 16 September 2020.
Ali menyatakan, pelaku kemudian menjebol plafon dengan menggunakan pahat. Diapun berhasil masuk ke lantai dua ruko tersebut. Lantai dua ini difungsikan sebagai gudang toko. Saat itu pelaku berusaha turun kelantai dasar, namun gagal. Karena pintu yang menghubungkan lantai dua dan lantai dasar terbuat dari besi dan dalam keadaan terkunci.
"Lalu pelaku berusaha keluar dari tempat ituĀ namun tidak bisa. Sehingga dia tidur di samping rak barang," jelasnya.
Keesokan harinya, Senin, 14 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, korban hendak mengecek jendela di lantai 2. Saat itulah korban melihat ada serpihan plafon jatuh di lantai. Korban juga melihat ada lubang di plafon. Korban kemudian memanggil adiknya dan beberapa karyawannya untuk naik ke atas.
Saat itulah diketahui pelaku sedang bersembunyi di samping rak barang. Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat lari dan kabur turun ke lantai dasar. Sehingga korban meneriaki pelaku dengan kata maling.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga yg sudah berada di depan pintu toko. Lalu pelaku dibawa ke Polsek Banyuwangi," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian.
Advertisement