Apes, Dua Jambret Dihajar Korban di Kertajaya Surabaya
Aksi dua bandit asal Kecamatan Tambaksari dalam melakukan perampasan handphone digagalkan oleh korban. Mereka pun akhirnya malah tersungkur dari sepeda motor dan berakhir di penjara.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban Arif Wijaksono, warga Jalan Ketintang, berjaga di salah satu toko roti Jalan Kertajaya, pukul 3.30 WIB.
"Korban umur 30 tahun, (saat peristiwa) sedang bermain handphone di depan Toko Holland," kata Kusmianto kepada media, Selasa, 2 Mei 2023.
Dua pelaku Achmad Ahon dan Sahrul Gunawan, warga Kecamatan Tambaksari, secara tiba-tiba menyambar handphone dari tangan korban.
"Kedua pelaku tersebut datang, lalu (salah satu pelaku) Achmad menarik dari sebelah kanan handphone milik korban yang mengakibatkan handphone lepas," jelasnya.
Akan tetapi, korban ketika itu secara sigap langsung memegangi tangan pelaku yang tengah dibonceng. Alhasil, tersangka Sahrul pun tidak bisa mengendalikan sepeda motornya, dan terjatuh.
Di sisi lain, kawan korban yang ketika itu mengetahui kejadian penjambretan juga ikut membantu. Kedua pelaku berusia 27 tahun tersebut langsung dihajar saat masih tersungkur.
"Pada saat itu datang patroli dari Unit Reskrim Polsek Gubeng yang sebelumnya berada tidak jauh dari lokasi tersebut, yang akhirnya mengamankan kedua tersangka," ujar dia.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam menjalani hukuman lima tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan, sebuah handphone merk Poco X3 warna biru milik korban, dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik pelaku," tutupnya.