Apes, Curi Tiang Lampu PJU, Pria Asal Sumba Ditangkap Polisi
Seorang pria, tersangka pelaku pencurian tiang besi lampu jalan di Taman PUPR Jalan Keputih Tegal Taman Keputih Sukolilo Surabaya, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.
Tersangka diamankan dengan barang bukti 7 potong tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) taman dan 1 buah gergaji.
Satu pelaku tersebut adalah Bernabas Benaka Bulu, 24 tahun, warga Harona kalla Laboya Barat Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku ditangkap pada senin, 24 Juli 2023 lalu pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukolilo Surabaya, Kompol M. Soleh mengatakan kejadian hilangnya tiang besi lampu jalan dilaporkan salah satu petugas Dinas Lingkungan hidup (DLH).
"Pelaku memotong tiang PJU Taman itu dengan menggunakan gergaji besi, yang sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku," katanya Selasa, 1 Agustus 2023.
Soleh menjelaskan, saat mengambil satu tiang PJU pelaku membutuhkan waktu setengah jam untuk pemotongan tiang. "Karena bentuknya panjang tiang PJU dipotong menjadi 2 sampai 3 bagian kemudian dikumpulkan oleh pelaku di taman," jelas Soleh.
Setelah adanya laporan warga adanya orang yang melakukan pencurian dengan menggergaji tiang PJU taman tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dipimpin oleh Ipda Hedjen Oktavia akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai hukuman di atas 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUH Pidana.
Advertisement