APBD Defisit, Jember Tak Bisa Lunasi Hutang ke Pengusaha Wastafel
Hutang Pemkab Jember terhadap 14 rekanan proyek pengadaan wastafel, belum biasa dibayarkan melalu APBD Perubahan tahun 2022. Pasalnya, berdasarkan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Jember, APBD Perubahan Jember tahun 2022 mengalami defisit Rp 150.316.463.216.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, TAPD bersama Banggar sudah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022. Total kebutuhan anggaran dalam APBD Perubahan mengalami defisit Rp 586.480.519.378.
Namun, defisit anggaran tersebut kemudian ditutupi oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dalam APBD tahun 2021 sebesar Rp 436.164.056.162. Sehingga masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp 150. 316.463.216.
“Berdasarkan paparan TAPD terjadi defisit Rp 586 miliar lebih. Untuk menutupi defisit diambilkan dari Silpa APBD tahun 2021, namun masih defisit Rp 150 miliar lebih,” kata Halim, Jumat, 16 September 2022.
Untuk menutupi defisit anggaran tersebut, TAPD bersama Banggar mengalihkan anggaran yang ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti anggaran tidak wajib pada Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Tanaman Pangan, dan beberapa dinas lainnya. Termasuk juga sisa anggaran program multiyears.
Beberapa anggaran yang digeser menjadi belanja wajib, beberapa di antaranya pengadaan Videotron dan hibah renovasi lapangan Golf.
Diketahui hibah renovasi lapangan Golf sudah ada pemenang tender. Namun, karena menuai kontroversi, hibah itu tidak terserap.
Menurut Halim, defisit anggaran terjadi, selain untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib pegawai, juga untuk menutupi kekurangan anggaran lainnya.
Seperti anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) sebesar Rp 30 miliar, dana BOS Rp 20 miliar lebih, dan pembiayaan instruksi pusat tentang penanganan dampak kenaikan BBM, serta biaya pelayanan publik kategori wajib.
“Termasuk juga kita anggarkan bonus untuk para atlet berprestasi dalam ajang Porprov VII Jatim, Mereka sudah mengharumkan nama Jember,” tambah Halim.
Karena mengalami defisit anggaran, ada beberapa anggaran yang terpaksa tidak masuk dalam APBD Perubahan tahun 2022. Salah satunya terkait anggaran untuk membayar hutang Pemkab Jember terhadap rekaman proyek pengadaan wastafel.
Diketahui sebanyak 14 rekanan sudah memenangkan 41 satu gugatan di Pengadilan Negeri Jember. Keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu, memerintahkan Pemkab Jember melakukan pembayaran terhadap 14 rekanan dengan total secara keseluruhan Rp 13 miliar lebih.
Namun, dalam APBD Perubahan tahun 2022, Pemkab Jember hanya menganggarkan Rp 1,3 miliar. Sisanya akan dianggarkan dalam APBD Jember tahun 2023.
“Untuk melunasi gugatan dari rekan-rekan proyek wastafel masih dianggarkan sekitar Rp 1,3 miliar. Sisanya akan dianggarkan tahun depan,” pungkas Halim.
Advertisement