APBD Bondowoso 2025 Ditetapkan Rp2,162 Triliun, Belanja Pegawai Capai 37 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bondowoso sepakat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penetapan ditandai penandatangan dokumen berita acara Perda APBD 2025 oleh Pj Bupati Bondowoso Hadi Wawan Guntoro dan pimpinan DPRD Bondowoso.
Penandatangan penetapan APBD 2025 digelar dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso di gedung DPRD setempat, Sabtu 30 November 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir dengan dihadiri seluruh anggota DPRD dan Kepala OPD Pemkab serta Forkopimda Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, APBD 2025 yang baru diterapkan sebesar Rp 2.162.215.877.196. Rinciannya, pendapat daerah sebesar Rp 2.022.037.891.988 dan belanja daerah sebesar Rp 2.162.214.877.196.
"Belanja daerah sebesar itu diantaranya untuk alokasi belanja pegawai mencapai 37 perse. Dengan demikian, APBD Bondowoso 2025 defisit sebesar Rp 140.177.975.208 (Rp 140 miliar) dan tertutupi dengan penerimaan daerah," kata Dhafir, Sabtu 30 November 2024.
Semestinya, tambah politisi senior PKB Bondowoso itu, ketentuan alokasi anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Sesuai undang-undang yang berlaku, ketentuan alokasi anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen berlaku pada 2026.
"Untuk menekan anggaran belanja pegawai tidak dengan mengurangi gaji atau juga belanja daerah. Tapi, pemkab harus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau tahun sebelumnya target PAD Rp 230 miliar, sekarang target PAD meningkat menjadi Rp 300 miliar," tambahnya
Pj Bupati Bondowoso Hadi Wawan Guntoro menerangkan, dalam APBD 2025 yang sudah sepakat ditetapkan menyampaikan sejumlah prioritas. Diantaranya, penekanan infrastruktur dan peningkatan PAD dengan menargetkan capaian Rp 300 miliar lebih tinggi dari tahun sebelumnya hanya Rp 230 miliar.
"Khusus peningkatan target PAD dalam APBD 2025, pemkab telah menyusun kamus-kamys untuk potensi PAD di Bondowoso yang bisa diintensifkan. Begitu potensi PAD itu ditemukan, maka regulasi harus cepat diubah," terang Pj Bupati Wawan Guntoro.
Disinggung alokasi anggaran mendukung program nasional makan gratis bergizi Presiden RI Prabowo Subianto di Bondowoso, Pj Bupati Wawan Guntoro menyampaikan hingga saat ini belum ada regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Namun, sebagai antisipasi, pemkab berencana memasukkan anggaran di biaya tak terduga (BTT)," ungkap Pj Bupati yang juga Kepala Dispora Jatim itu.
Advertisement