Apakah Diterima Puasa Orang yang Meninggalkan Shalat?
"Kita tentunya mengharapkan Allah menerima puasa setiap orang yang berpuasa, namun jika dilihat, orang yang berpuasa tanpa meninggalkan shalat lebih mempunyai 'kemungkinan diterima' daripada orang berpuasa yang meninggalkan shalat." Syaikh Ali Jum'ah.
“Sebagai seorang Muslim, ketika Ramadhan tentu saya melaksanakan perintah Allah terhadap kewajiban puasa. Namun, mohon maaf ustadz, saya sehari-hari belum melaksanakan secara penuh kewajiban shalat. Apakah puasa saya diterima, sementara kewajiban mendirikan shalat ditinggalkan?”
Pertanyaan semacam ini, dan sejumlah pertanyaan senada, masuk ke redaksi ngopibareng.id.
Untuk menanggapi masalah ini, Syeikh Dr. Ali Jum’ah, ulama asal Mesir yang menguasai berbagai disiplin ilmu agama di Universitas Al-Azhar. Berikut tanggapannya:
Tidak sepatutnya bagi seorang muslim meninggalkan ataupun meremehkan sholat, karena Allah dan Rasulnya sangat tegas sekali dalam memberikan ancaman sanksi dalam masalah ini. Nabi bersabda:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Perbedaan antara kita (orang-orang muslim) dan mereka (orang orang kafir) adalah shalat, maka siapapun yang meninggalkannya maka kufurlah ia.” (Hadits diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya, juz 5, hlm 356, Imam Tirmidzi dalam kitab Sunannya, juz 5, hlm 13, Imam al-Nasa’i dalam kitab Sunannya, juz 1, hlm 231, dan Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak, juz 1, hlm 48)
Seyogyanya setiap muslim melaksanakan shalat agar tidak termasuk golongan orang orang yang disebut Allah dalam al-Qur’an:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 85)
Adapun masalah diterima dan tidaknya puasa orang yang meninggalkan shalat adalah perkara yang belum pernah dibahas oleh para ulama, karena perkara seperti ini adalah perkara “yang dipasrahkan” kepada Allah.
Kita tentunya mengharapkan Allah menerima puasa setiap orang yang berpuasa, namun jika dilihat, orang yang berpuasa tanpa meninggalkan shalat lebih mempunyai “kemungkinan diterima” daripada orang berpuasa yang meninggalkan shalat.
Terkait dengan sah dan tidaknya puasa orang tersebut, walaupun ia sedang melakukan sesuatu yang sangat riskan dalam agama—meninggalkan shalat—namun puasanya tetap dianggap sah, karena untuk memenuhi syarat sah puasa, mendirikan shalat tidak termasuk di dalamnya, tetapi perlu dicatat bahwa meninggalkan shalat tanpa udzur syar’i termasuk dosa besar, dan bagi siapapun orang Islam yang sengaja melakukannya maka hendaknya ia segera mengambil jalur taubat kepada Allah.
Wallahu a’lam.
*) Terjemah padat (ringkas) oleh A. Adib Amrullah dari kumpulan fatwa Syeikh Dr. Ali Jum’ah yang diterbitkan dengan judul al-Bayân al-Qawîm li Tashhîh Ba’d al-Mafâhîm dari halaman 130.
Advertisement