Apa Jadinya Jika Kepala Lapas Jalani Hukuman di Lapasnya Sendiri?
Mantan petinggi Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Bandung, akhirnya harus merasakan tinggal di lembaga pemasyarakatan yang pernah dipimpinnya dulu. Mantan Kepala Lembaga Pemasyakartan Sukamiskin Bandung Wahid Husein, akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara.
Wahid Husein harus tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung selama kurang lebih delapan tahun. Dia harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang pernah dipimpinnya dulu.
Lapas Sukamiskin sempat menghebohkan publik Indonesia, karena di Lapas ini berkumpul para koruptor yang sedang menjalani hukuman. Dasar koruptor yang masih memiliki uang banyak, mereka masih bisa menyuap Kepala Lapas sukamiskin untuk memberikan sejumlah privilege.
Wahid Husein pun dianggap terbukti di pengadilan adalah menerima uang dan hadiah—antara lain mobil Mitsubishi Triton dan tas Louis Vuitton—dari napi koruptor Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin, tahun lalu.
Lalu bagaimana nasib wahid Husein jika harus menghuni lapas yang pernah dipimpinnnya? Kepala Diviis Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, menyebut tak akan ada perlakuan yang berbeda dengan penghuni lapas lainnya.
"Takkan ada pengistimewaan untuk Wahid, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Abdul Aris, Jumat lalu 26 April 2019 lalu.