Apa Hukum Tembak Anies Baswedan? Netizen Ditangkap di Jember
Jangan cari sensasi jika tak ingin berakhir ditangkap polisi. Contohnya pemuda asal Jember ini. Ia memakai media sosial TikTok untuk menebar kebencian jelang Pemilu, Rabu 14 Februari 2024.
Pemilik akun @calonistri71600 turut mengomentari unggahan seseorang dengan menanyakan, apa hukuman menembak kepala Anies Baswedan. Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan calon presiden (capres) nomor urut 1.
Meski tak ada laporan hukum, pihak kepolisian tetap mendalami hal ini. Tak butuh waktu lama, Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sudah menangkap pemilik akun @calonistri71600.
Lokasi penangkapan di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, identitas pelaku penebar ancaman itu belum dipublikasikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat untuk membantu mewujudkan Pemilu yang aman.
"Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa mari kita wujudkan pemilu yang aman, damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tuturnya.
Advertisement