Anya Dwinov Ketipu Indosurya, Uang Rp5 Miliar Dicicil Rp 2,9 Juta
Anya Dwinov turut menjadi korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Ia bergabung sejak 2018. Setelah dijanjikan produk deposito dengan imbal hasil 7,5%, ia pun rajin melakukan top up hingga terkumpul Rp5 miliar.
Mirisnya, dari uang miliaran yang disetorkan, Anya Dwinov baru menerima pengembalian Rp 2,9 juta, bahkan secara dicicil. Dia mengaku sudah dua tahun ini galau karena uangnya tak kunjung kembali.
"Aku adalah satu korban dari Indosurya. Aku menaruh uang di Indosurya dalam bentuk deposito per bulan jatuh temponya," cerita perempuan 40 tahun ini.
Anya Dwinov sempat ingin menarik depositonya pada Februari 2020, hingga tiga bulan kemudian muncul pemberitaan soal penipuan Indosurya. Para korban kemudian membentuk aliansi dan beramai-ramai untuk meminta pengembalian uang mereka.
"Mei 2020 saya nggak dengar kabar apa pun (soal penarikan deposito). Cuma ada pemberitaan gagal bayar tiba-tiba ada WhatsApp grup dalam bentuk aliansi dari beberapa nasabah. Mei 2020 kita diajak ketemuan di kantor Indosurya di Kuningan, di sana bukan pertemuan diskusi dan cari solusi jalan keluar," jelas presenter kelahiran 10 November 1982 ini.
Indosurya sepakat mencicil kerugian para nasabah. Uang Anya Dwinov dijanjikan akan dikembalikan dengan cara dicicil selama 10 tahun.
"Saya ada Rp 5 miliar maka saya sepakat pengembalian dicicil selama 10 tahun dengan 120 kali dengan total Rp 43.250.000," terang Anya Dwinov.
Namun nyatanya, pengembalian tak sesuai dengan kesepakatan dan uang yang diterima oleh Anya Dwinov masih jauh dari yang dijanjikan.
"Kenyataannya yang berlaku cicilan pertama masuk Januari 2021. Saat Januari, dari Rp43 juta hanya ditransfer Rp 1,5 juta. Februari ditransfer Rp500 ribu, Maret Rp500 ribu lagi, April Rp400 ribu, Mei dan seterusnya tidak ada transferan apa-apa. Total Rp 2,9 juta (yang dikembalikan) dari Rp5 miliar," rincinya.
Indosurya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga telah menggelapkan dana dengan total kerugian sebesar Rp106 triliun. Kasus ini menghebohkan masyarakat hingga membuat Presiden Jokowi murka.
Bagaimana tidak, pemilik KSP Indosurya sekaligus tersangka Henry Surya telah diputus bebas, pada 24 Januari 2023. Padahal, sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya. Sementara korban yang berjumlah 23.000 anggota hingga saat ini belum mendapatkan dananya kembali.
Dikutip dari CNBC Indonesia, dalam konferensi persnya pada 22 Juni 2020 lalu, Henry Surya menyebut orang tuanya, Effendy Surya, sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti. Ia mengikuti jejak orang tuanya dengan mendirikan perusahaan di sektor koperasi, bernama Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012.
Mengacu laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi Indosurya secara legal berdiri berdasarkan nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Di bidang manajemen, Henry Surya menjadi pemegang kendali dalam perusahaan tersebut sejak 2012 sampai Februari 2020.
Advertisement