Anwar Usman Mengaku Difitnah, Mahfud MD: Siapa yang Memfitnah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertanyakan balik saat dimintai komentar atas pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merasa difitnah. Yaitu soal penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 menyangkut syarat batas usia capres-cawapres.
“Siapa yang memfitnah. Ya yang merasa ditifnah oleh siapa,” jawab mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI tersebut dikutip di kompastv, Kamis 9 November 2023.
Atas masalah ini Mahfud MD, menyarankan agar Anwar Usman menyampaikan keluh kesahnya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melanggar etik. “Bilang saja kepada yang memutus (MKMK),” tandas pria asal Madura yang kini menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo sebagai bacapres tersebut.
Sebelumnya Anwar Usman mengatakan dirinya merasa difitnah secara opini dan putusan MKMK yang menyatakan dirinya melanggar etik berat. Anwar Usman menyebut kata fitnah sebanyak delapan kali dalam 17 poin dalam keterangannya saat jumpa pers pada Rabu 8 November 2023.
Anwar Usman mengatakan bahwa dirinya tak akan mengorbankan martabat dan kehormatannya demi meloloskan calon tertentu.Tak hanya itu Anwar Usman juga mengaku soal scenario politisasi.
Skenario itu, lanjutnya, yang menjadikan dirinya obyek dalam putusan MK, termasuk rencana pembentukan MKMK. Namun dirinya tetap berbaik sangka sesuai karakter sebagai seorang muslim.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Pihak MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan MK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa 7 November 2023.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023 malam.
Dalam paparannya, MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.