CEK FAKTA: Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi
Beredar di grup-grup WhatsApp yang menyebutkan Anwar Usman kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi lagi. Benarkah? Gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, statusnya masih putusan sela. Dikutip dari hukumonline, putusan sela adalah putusan sementara yang belum menyinggung pokok perkara dalam suatu dakwaan.
Dalam gugatan yang dilayangkan sejak 24 November 2023, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Dalam gugatannya Anwar Usman mengajukan gugatan hal:
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028;
2. Memerintahkan atau Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Pokok perkara yang diajukan:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;
Namun atas gugatan ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta masih belum menjatuhkan putusan. Sidang kedua baru akan dilaksanakan Rabu, 21 Februari 2024 dengan agenda jawaban dari tergugat.
Seperti diketahui, adik ipar Presiden Jokowi dilengserkan setelah terbukti melakukan pelanggaran etik saat menyidangkan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Kesimpulan
Kabar yang menyebutkan Anwa Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi lagi adalah HOAX.
Advertisement