Anwar Usman Gugat Ketua MK Baru ke PTUN Jakarta
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK baru, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Jakarta 24 November 2023.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang baru didaftarkan adik ipar Presiden Jokowi itu teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman tersebut. Belum diketahui juga majelis hakim maupun jadwal sidang perdana gugatan ini.
Sebelumnya beredar surat keberatan Anwar Usman dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan. Intinya, paman Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo pendamping capres Prabowo itu mengajukan surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait pengabulan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pengabulan permohonan itu kemudian menjadi jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming untuk maju jadi peserta Pilpres 2024 meskipun masih berusia 36 tahun.
Tanggapan Hakim Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menanggapi gugatan Anwar Usman. Menurutnya, hakim konstitusi telah menerima informasi terkait hal itu, meskipun belum mengetahui secara persis gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.
"Gugatan persisnya kami belum tahu," terangnya.
Kendati demikian, lanjut Enny, apabila telah ada kejelasan mengenai objek gugatan itu, pihaknya menyatakan akan segera berunding bersama hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).