Anugerahi Proper 2021, Wapres Apresiasi Kinerja KLHK
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menganugerahkan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2021 di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.
Wapres menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang konsisten menyelenggarakan Proper setiap tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu, Proper telah menjadi motivator bagi dunia usaha untuk melakukan praktik bisnis dengan lebih baik.
“Selama 24 tahun, Proper telah berkembang menjadi platform bagi dunia usaha untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau,” kata Wapres.
Berbagai kriteria yang ditetapkan dalam Proper, dinilai mengalami transformasi yang berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Untuk itu, diharapkan kriteria yang telah ditetapkan tersebut dapat semakin memacu dunia usaha tidak hanya fokus pada pencapaian profit, namun juga peduli dengan lingkungan sekitarnya.
“Proper telah bertransformasi dari kriteria sederhana, yaitu penilaian pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan, hingga sekarang mencakup kriteria daya tanggap terhadap kebencanaan,” kata Wapres.
Secara khusus, KH Maruf Amin menyambut baik kriteria sensitivitas dan daya tanggap terhadap kebencanaan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19, sebagai kriteria baru di aspek pemberdayaan masyarakat yang ditambahkan sejak tahun 2020 lalu.
Kriteria ini dinilai humanis karena meminta komitmen dari pimpinan perusahaan agar memberikan perlindungan kepada karyawannya, untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, dan meningkatkan program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemulihan akibat dampak pandemi.
“Saya mengapresiasi program tanggap terhadap kebencanaan ini, karena telah mampu mendorong partisipasi nyata perusahaan dalam melawan Covid-19, melalui program vaksinasi yang jumlahnya mencapai lebih dari 230 ribu orang penerima vaksin dosis pertama, dan hampir 167 ribu orang penerima vaksin dosis kedua,” katanya.
Ketaatan Terhadap Lingkungan
Sementara itu, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Ngan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengatakan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan juga menunjukkan kinerja perusahaan yang cukup menggembirakan, meskipun di masa pandemi.
"Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen, evaluasi dilakukan terhadap 2.538 perusahaan. Tidak ada yang tercatat dalam Kategori Hitam," kata Siti.
Capaian tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup tersebut ialah 645 perusahaan kategori Proper Merah, 1.670 perusahaan kategori Proper Biru, 186 perusahaan kategori Proper Hijau serta 47 perusahaan kategori Proper Emas.
Proper bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat Proper terbagi menjadi dua kategori, yaitu ketaatan (Biru, Merah, Hitam) dan beyond compliance (Emas dan Hijau).
Kriteria pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat dalam Proper meliputi sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, penurunan dan pemanfaatan limbah B3, pengelolaan 3R sampah, perlindungan keanekaragaman hayati, pengembangan masyarakat, penerapan Life Cycle Assessment serta Social Return on Investment.