Antonio Bannera Ternyata Residivis Kasus Perampasan
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Arif Kurniawan Radjasa (36), warga Jombang, pemilik akun Facebook "Antonio Banerra" yang menyebarkan hoaks atau beri bohong terkait kerusuhan di tahun 1998.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Minggu, mengatakan dalam postingan facebooknya, Antonio mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Pelaku menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tersebut, tragedi kerusuhan 1998 dan perkosaan massal kepada etnis Tionghoa akan terulang," kata Barung.
Arif Kurniawan mengaku membuat akun sejak tahun 2015.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya, menyebut jika Arif Kurniawan segaja membuat postingan semacam itu karena mengaku keluarganya pernah menjadi korban kerusuhan 1998.
Selain mengklaim keluarganya pernah menjadi korban kerusuhan 1998, rekam jejak Arif Kurniawan ternyata juga tak elok. Dia ternyata residivis kasus perampasan 10 tahun lalu di Jatim.
Atas perbuatannya, Arif Kurniawan dijerat dengan pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia pun terancam hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 milliar.
Advertisement