Antonio Bannera Ternyata Incaran Mabes Polri Sejak Maret
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut penangkapan pemilik akun Facebook Antonio Bannera, ini dikarenakan ada laporan ke Bareskrim dan Humas Mabes Polri sejak Maret. Kasus penangkapannya ini dikarenakan ia sengaja mengunggah ujaran kebencian berbau SARA di akun fb-nya.
"Atensi Mabes Polri akun Antonio Bannera. Pengaduan sudah 1 minggu. Dari berbagai masyarakat mengadukan yang melukai bangsa Indonesia mengungkit peristiwa 1998," kata Barung, Minggu 7 Maret 2019.
Warga Ngemplak, Pagerwojo, Jombang dengan nama asli Arif Kurniawan Radjasa ini diketahui sudah menjadi tersangka residivis kasus perampasan 10 tahun lalu di Jatim. Sedangkan dalam proses penyidikan, tersangka mengaku membuat akun sejak tahun 2015.
Selain itu, Barung menyebut alasan yang muncul kenapa memposting ujaran kebencian, karena keluarganya pernah jadi korban peristiwa kerusuhan 1998.
Dalam postingannya pun, ia pun mengajak untuk tidak memilih salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2019. Tersangka menyebut, salah satu capres terlibat kasus tersebut.
"Sementara seperti itu (keluarga korban 1998). Ada pengakuan sepihak (dari tersangka)," lanjut Barung.
Selain itu, Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya mengatakan istri tersangka, belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, istri Arif ini mengaku tidak tahu menahu perihal postingan sang suami.
"Untuk Istri kita amankan. Istri tidak bisa dikaitkan. Yang bersangkutan tidak tahu menahu apa yang ditulis AF (tersangka)," kata cecep saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ia pun terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 milliar. (hrs)